Saat itu, lanjut AKBP Ade Zamrah pada saat memimpin konferensi pers di Aula Catur Prasetya, pelaku Bimas langsung meminta Alfis untuk datang ke rumah di Dusun Daya Baru, Pal 5, Belolaut. Tak lama berselang, Alfis tiba di rumah Bimas tepat sekira jam 16.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana kiri pelaku Al. Di sana juga disaksikan Ketua RT setempat dan didapatkan ada empat paket klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Ade.

Total barang bukti yang disita petugas dari tangan Alfis di antaranya 4 plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkoba sabu-sabu seberat 1,1 gram. Satu plastik klip bening kosong ukuran sedang dan 1 buah kotak bekas permen.

Baca Juga  Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Kembali Terjadi di Bangka Barat

Kotak permen itu sendiri dengan merek Happydent Cool White berwarna putih merah muda, 1 unit HP merek Realme C51 berwarna hitam dan 1 helai celana jin warna biru. Pemuda nganggur ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (**)