Jual Sabu, Pemuda Pengangguran asal Belolaut Ditangkap Polisi
“Jadi ada sebuah rumah yang berada di Dusun Daya Baru, Pal 5, Desa Belolaut yang diduga menjadi tempat tinggal terduga pelaku. Lalu dilaksanakan penggerebekan dan di dalam rumah itu kami berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan di dalam rumah pelaku bersama ketua RT setempat, petugas berhasil mengamankan 5 paket plastik klip bening berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disimpan di dalam kamar terduga pelaku.
“Posisinya itu persis terletak di bawah bantal, di atas kasur dengan dibungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild. Atas temuan tersebut, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan meliputi 5 plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 1,3 gram. Serta satu plastik klip bening kosong ukuran sedang dan 1 kotak rokok merek Sampoerna Mild, putih merah.
Selain itu, diamankan satu unit HP merek Infinix 30 berwarna putih dan 1 sekop plastik kecil yang terbuat dari pipet warna hitam. Atas perbuatannya, terduga pelaku yang kesehariannya tak bekerja itu diancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
