Jual Sabu, Pemuda Pengangguran asal Belolaut Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terancam mendekam di penjara sekitar 12 tahun usai diduga terlibat pada kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemuda pengangguran bernama Bimas Saputra ini dicokok Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Dari tangan Bimas berhasil diamankan 5 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika sabu.
Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat memimpin konferensi pers yang digelar di Aula Catur Prasetya pada Rabu (10/1/2024) pagi kemudian menjelaskan seputar kronologi ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan terduga pelaku Bimas.
“Awalnya kami dapat informasi terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Belolaut,” ujarnya dengan didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kanit 1 Tipidum Ipda Eko Prasetyo dan Kasi Humas Ipda Ardianis kepada sejumlah wartawan.
Pasca menerima informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan lidik terhadap pelaku penyalahgunaan sabu ini. Ditambahkan AKBP Ade, pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di daerah itu.
