Polres Bangka Barat Kebut Pemberkasan Kasus Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi 

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat masih terus melengkapi berkas perkara kasus penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi ilegal.

Kasus yang diungkap pada 5 April 2026 lalu tersebut kini bersiap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kanit Tipidter Ipda Ragil Dimas Ramadhan menyatakan, kepolisian tengah berupaya maksimal memenuhi seluruh petunjuk kejaksaan agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap (P21).

“Kasusnya masih berjalan. Kami sedang mengupayakan pembuktian lain untuk melengkapi berkas perkara. Pelimpahan belum dilakukan karena kami fokus pada pemenuhan berkas terlebih dahulu,” ujar Ragil, Senin (31/8/2026).

Seizin Kasatreskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Ragil menegaskan, pihaknya menargetkan penyelesaian pemberkasan ini dalam waktu dekat agar tidak menjadi tunggakan perkara di kemudian hari. Terkait identitas pemilik dan tujuan akhir penyelundupan pupuk tersebut, ia menyebutkan hal itu masuk ke dalam materi pendalaman berkas.