BANGKA, TIMELINES.ID — Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dialami siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Bangka berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangka. Kasus yang bermula terkuak dari adegan video syur berdurasi 2 menit tersebut terjadi pada tahun 2023 silam.

SP (21) Warga Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berhasil diamankan Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka Rabu sore (10/1/2024) dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka, Ipda. Mario Marcel Tambunan.

Pemuda yang menjalin hubungan asmara bersama siswi kelas 2 SMP ini mengaku sudah menggauli pacarnya sebanyak 10 kali di kediaman korban.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, SIK tadi malam mengatakan korban mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan badan dengan korban
Bahkan terasangka sempat memvideokan adegan syur tersebut menggunakan smartphone miliknya.

Baca Juga  Penambang di Kolong Dam 1 Pemali Ngaku Bekerja atas Perintah Bos

“Pelaku juga mengaku sempat memvideokan adegan hubungan badan dengan korban menggunakan handphone pelaku tersebut, selain memvideokan adegan hubungan badan dengan korban, pelaku juga ada menyebar video tersebut melalui akun media sosial milik korban di Facebook,” kata Ogan.

Pengungkapan ini bermula saat orang tua korban pada Selasa (31/10/2023) silam melaporkan Septa Palwaguna ke Mapolres Bangka.