Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan ciri ciri pelaku yang melakukan tindakan aksi persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Senin (8/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan infotmasi keberadaan tersangja sedang berada Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Rabu 10/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga pelaku sedang berada di kediamanya yang berada di Kecamatan Bakam.

Tidak menunggu lama, tim opsnal Polres Bangka begerak untuk memonitoring keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan Septa.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.(east)

Baca Juga  Bejat! Seorang Ayah di Pangkalpinang Tega Setubuhi Anak Kandung