BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Penegakan Hukum Pidana LHK, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka atas nama Barlian alasi BA (59) sebagai pelaku perambahan hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan BA (59) sebagai tersangka karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.

Demikian siaran pers Ditjen Gakkum KLHK RI.

Pensiunan Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangka ini, bertempat tinggal di Jl. Jaya Wijaya No.05/A RT 006, Desa Parit Padang, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga  Geger, Seorang Wanita Ditemukan Bersimbah Darah di Pemakaman Sentosa Pangkalpinang

Tersangka juga telah diterbitkan surat DPO dari Kepolisian.

Kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas ±14,56 Hektar (Empat Belas Koma Lima Enam) untuk dilakukan penanaman sawit.

Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 (dua) tersangka Sdr. AY dan TH di lokasi tersebut. Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.