Barlian, Mantan Sekdis Dispapertan Bangka Jadi Buronan Gakkum KLHK RI
AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana menyatakan, BA yang ditetapkan pada 6 September 2023 lalu merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab Bangka.
“Tersangka dikirim surat pemanggilan sebanyak 2 kali namun tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut, sehingga kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya Cepi, Rabu (10/1/2023).
Dengan alasan tersebut, Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim POLRI dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memburu DPO tersangka BA.
“Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA yang terdiri dari Penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait. Kami harapkan agar BA untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut. Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negera,” tegas Yazid.
Terhadap kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar. (east)
