Ternyata Dua IRT di Toboali Terjerat Arisan Bodong hingga Ratusan Juta
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Dua Ibu rumah tangga di Toboali Sari alias Eka (30) warga Suhaili Toha Kelurahan Tanjung Ketapang, dan Justi Agusnaipi alias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapang ternyata terkait dalam dugaan penipuan atau arisan bodong dalam jaringan Wati Cs.
Eka dan Evi diduga terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan. Dalam Kasus ini, Polres Basel sudah menahan tersangka Wati (37).
Tiyan menjelaskan, Wati mengelola arisan bodong sejak 2021 silam. Pelaku menawarkan investasi arisan dengan modus keuntungannya melebihi dari pembelian arisan.
Wati menawarkan arisan secara bertahap dengan nominal sekitar Rp 119. 400.000, tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun.
“Korban menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan ke pelaku perihal uang arisan tersebut, yang ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.