Ternyata Dua IRT di Toboali Terjerat Arisan Bodong hingga Ratusan Juta
Tiyan menambahkan, korban juga telah menunggu itikad baik pelaku dengan meminta uangnya, tetapi hingga tahun 2023 ini pelaku tak kunjung juga mengembalikan uangnya, dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Dari penangkapan terhadap pelaku didapatkan barang bukti 15 lembar kwitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan.
Ternyata baru satu orang yang melaporkan kasus arisan bodong ini, jadi kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan silakan lapor ke Polres Basel,” sebutnya.
Tiyan menegaskan pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel dan terancam pidana pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.