BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Seorang laki laki dengan inisial SHM (42) warga Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupten Bangka Tengah, diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.

SHM diamankan di Jalan Raya Sungaiselan Desa Pasir Garam lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H. melalui Plt. Kasihumas Ipda Agung Ribowo, S.H. di Mapolres Bangka Tengah.

“Unit Tipidter Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin, kemudian tim melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap 1 (satu) orang di Jalan Raya Sungaiselan Desa Pasir Garam,” ujar Ipda Agung.

Baca Juga  Bawaslu Bateng Ancam Take Down Akun Tak Terdaftar

Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki ST 100 warna hijau metalik, 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 14 (empat belas) kartu barcode My Pertamina, 1 (satu) buah tanki BBM Standart yang sudah dimodifikasi yang terbuat dari plat besi, dan 1 (satu) unit tanki modifikasi yang terbuat dari drum besi warna hijau.