Sementara di dalam tangki modifikasi tersebut terdapat kurang lebih 400 liter pertalite.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Fajar Riansyah Pratama menyatakan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat reskrim Bangka Tengah.

“Pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut dan terkait aktivitas pelaku tersebut. Pelaku terancam pidana asal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang,” jelas Fajar.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Tengah,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga  11 Personel Polres Bangka Tengah Terima Penghargaan di Hari Kesadaran Nasional