“Pelaku langsung mengayunkan pisaunya. Korban repleks menahan tikaman tersebut hingga jari tangannya terluka sayat,” jelas William.

Tak terima atas penganiayaan itu, korban langsung melapor ke Polsek Simpang Rimba.

Kapolsek menerangkan, Kamis kemarin Unit Reskrim menerima informasi pelaku AR sedang mengisi BBM di SPBU Simpang Rimba.

Anggota langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian pekara) dan mengamankan pelaku AR.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup William seraya menyebutkan pelaku AR dijerat pidana pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga  Wabup Debby Lantik 26 Pejabat Jabatan Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN