“Pelaku langsung mengayunkan pisaunya. Korban repleks menahan tikaman tersebut hingga jari tangannya terluka sayat,” jelas William.

Tak terima atas penganiayaan itu, korban langsung melapor ke Polsek Simpang Rimba.

Kapolsek menerangkan, Kamis kemarin Unit Reskrim menerima informasi pelaku AR sedang mengisi BBM di SPBU Simpang Rimba.

Anggota langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian pekara) dan mengamankan pelaku AR.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup William seraya menyebutkan pelaku AR dijerat pidana pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga  Jelang Penutupan, Pekerjaan Fisik dan Non Fisik TMMD Kodim Basel Selesai 100 Persen