BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – AR (28) warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Petani ini diciduk polisi lantaran nekat menganiaya Angga warga setempat.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William Situmorang menyebutkan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (20/12/2023) malam lalu.

William menjelaskan, ketika korban bersama temannya sedang nongkrong di belakang Kantor Camat, tiba-tiba pelaku AR datang dan marah-marah dengan teman Angga.

“Korban ketika itu berusaha menenangkan pelaku. Namun pelaku malah marah dengan Angga,” ujarnya.

Lanjut William, AR mencoba memukul Angga namun tidak kena. Pelaku lalu mencabut pisau di pinggangnya.

Baca Juga  Berkantor di Desa Pasir Putih, Riza-Debby Disambut Antusias masyarakat