Cost Politic atau Money Politic?
Itu pengenalan dari segi fisik, lalu tidak berhenti disitu bertarung dimedia juga harus membayar iklan agar setiap penikmat sosial media bisa mengenal peserta pemilu tersebut.
Setelah itu, saat kampanye pertemuan juga menguras uang makan dan minum undangan. Tidak mungkin saat pertemuan hanya sekedar cuap-cuap hingga mongering bibir dan tenggorokan.
Setidaknya harus ada hidangan entah itu gorengan atau teh manis. Berkampunye juga butuh uang bensin, tidak cukup hanya dengan ongkos makan minum. Wilayah yang disambangi kadang bukan hanya tetangga namun ada jarak dan waktu yang harus ditempuh dengan menggunakan kendaaran roda dua maupun roda empat.
Belanja APK, tidak hanya baliho saja. Ada juga yang mencetak kartu pengenal, kalender, baju partai, bendera partai souvenir, atau barang-barang lain yang hubungannya untuk berkampanye.
Barang-barang tersebut adalah hal yang wajar dikeluarkan saat proses kampanye berlangsung. Bisa dibilang ongkos wajib dalam berpoltik dan sebagai peserta Pemilu.
Karena jika tidak melakukan hal tersebut orang-orang tidak akan mengetahui kalau politisi tersebut sedang mencalonkan diri untuk menjadi wakil rakyat. Apalagi para calon anggota legislatif baru, jelas sekali biaya pengenalan diri lewat sosial media ataupun baliho akan menguras biaya politik atau biaya kampanye.
Adapun cost politic tidak menjadi masalah sebetulnya jika dilaksanakan dengan jujur dan adil untuk pemenangan kandidat. Ada baiknya kandidat juga berhati-hati dalam penggunaan cost politic. Jangan sampai cost politic ini menjadi blunder dan disamarkan dengan sebuah tindakan money politic. Tapi sebetulnya hal ini tidak bisa disamakan.
Karena pada praktiknya kedua model tersebut berbeda. Terlepas para kandidat menggunakan uangnya untuk kampanye, jika memang jujur dan adil, maka money politic haruslah di jauhkan. Pendidikan politik melarang pelaksanaan pemilu dengan menggunakan politik uang “money politic”.
“Money politic” adalah sebuah istilah dalam Bahasa inggris. Jika di artikan kedalam Bahasa Indonesia disebut “politik uang”. Politik uang merupakan larangan dalam pemilu perilaku negative dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih untuk kepentingan kandidat supaya terpilih dan mendapat jabatan legislatif atau eksekutif.
Perlakuan seperti ini tidak dibenarkan dalam suatu kontestasi politik. Namun hal ini niscayanya sudah banyak terjadi dan diterima oleh kalangan masyarakat.
Yang menarik dari politik uang ini, bukan lagi ditakuti oleh setiap masyarakat. Tapi malah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Hal ini malah jadi fenomena biasa dalam berkampanye.
Tidak ada rasa takut, tidak ada rasa malu dan tidak ada idealismenya. Uang menjadi jaminan pemilih untuk menetukan pilihannya. Lebih parahnya lagi uang menjadi syarat untuk melancarkan kandidat agar bisa dipillih.
Janji-janji kandidat akan politik uang sudah menjamur. Tidak lagi menjadi rahasia, namun malah jadi bahan bisnis. Seperti berdagang saja kandidat pemilu ini. Ladang bisnis ini sekarang menjadi seperti judi, semakin banyak bertaruh semakin besar peluang menang.
Bukankah politik uang ini juga termasuk dalam kejahatan besar. Politik uang akan merusak proses demokrasi dan mencederai pancasila. Bagaimanapun politik uang dalam Pemilu adalah pemaksaan yang dilakukan kandidat untuk kepentingan kontestasi politik dengan janji uang atau materi lainnya tidak dibenarkan.
Masyarakat diharapkan jangan mudah terpengaruh dengan janji-janji uang para kandidat. Praktik politik uang harus dihilangkan. Masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih wakilnya untuk legislatif atau eksekitif.
Karena perjalanan demokrasi ini masihlah panjang. Dan harus di jalankan dengan memenuhi kepentingan rakyat. Jika sudah tercemar dengan politik uang, penulis rasa korupsi tidak akan bisa dihilangkan.
Masyarakat jangan mau menjadi objek politik uang oleh kandidat yang tidak jujur dan adil. Masyarakat harusnya menjadi pengawas dalam proses demokrasi di Indonesia. Jika memang ada kandidat yang melakukan poltik uang, masyarakat secara berani melaporkan aksi tersebut.
Dengan desas-desus yang ada bawaslu harus lebih peka dan mewaspadai isu tersebut. Kendala ini harusnya tidak dilepas menjadi sebuah isu publik, namun harus diperhatikan dan diselidiki betul serta dalam menindak lanjut para pelaku praktik politik uang dengan tegas.
Bawaslu tidak boleh toleransi terhadap praktik politik uang ini. Sanksinya cukup berat, bisa di penjara 3-4 tahun penjara, bervariatif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Politik Uang.
Istiya Marwinda, S.I.P., M.H, Politisi Perempuan di Bangka Selatan
