JAKARTA, TIMELINES.ID– Penetapan cuti bersama di tahun 20224 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 yang isinya tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dilansir dari PMJNews, Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak tujuh hari. Aturan cuti tujuh hari tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Keppres tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga  Jokowi Buka KTT World Water Forum ke-10, Tekankan Solidaritas Global dalam Tata Kelola Air