Polda Riau Amankan 40 Ribu Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Rp200 Juta
“Pelaku mengaku menjual rokok ilegal ini karena ingin memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” jelas Kombes Nasriadi.
Dari pengakuan tersangka, rokok ilegal yang disimpan didalam rumah yang dijadikan gudang dipasarkan kepada para pedagang kecil atau kaki lima di daerah Kota Pekanbaru. “Akibat pelanggaran pidana ini negara dirugikan Rp200 juta,” kata Nasriadi.
Tersangka lanjut Kombes Nasriadi, dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau:
“Setiap Orang yang memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ucapnya.
Selanjutnya, pelanggaran atas Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,” ucapnya.
Jenis rokok yang diamankan Smith Mentol, H&G Light Gold dan H&G American Blend Luffman Light dan Luffman American Blend. (**)
