Tekan Kasus Narkotika di Bangka Barat, Kapolres AKBP Ade Zamrah Sebut Butuh Sinergi
“Setelah Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar mengamankan BM dan AL, dilakukan lidik hasil pengembangan dari BM bahwa masih ada pelaku lain yang menyimpan narkotika di Desa Belolaut,” ujar AKBP Ade Zamrah dalam konferensi pers, Rabu (10/1/2024).
Hasil lidik tersebut, lanjut Ade, berlanjut kepada penggerebekan sebuah rumah yang berada di RT 3, Dusun IV, Desa Belolaut. Di sanalah, petugas kembali mengamankan dua orang muda-mudi berinisial RZ dan DN saat berada di dalam rumah tanpa ada perlawanan.
“Setelah digeledah bersama Ketua RT setempat, kami berhasil amankan tiga paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dua puluh paket plastik klip bening ukuran kecil berisi empat puluh butir pil ekstasi,” ujarnya.
“Itu berwarna merah muda dan juga di lokasi ditemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan adanya satu butir amunisi. Kemudian keduanya dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Babar untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambung AKBP Ade Zamrah.
Lebih lanjut, total barang bukti (BB) dari tangan BM, RZ dan DN itu diamankan di antaranya 3 paket plastik klip bening berisi diduga narkoba jenis sabu berat 10,4 gram, 20 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi 40 butir pil ekstasi warna merah muda berat 14,1 gram.
“Dua lembar plastik klip bening kosong besar, satu bal plastik klip bening kosong sedang, dua bal plastik klip bening kosong kecil serta satu unit HP Android merek Pocco M3 warna hitam. Satu HP Android merek Realmi 5 Pro berwarna biru,” sebut Ade Zamrah.
Selanjutnya itu 1 unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale berwarna silver dan 1 unit timbangan digital merek Professional mini warna kuning emas. Atas perbuatannya, ketiganya akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya akan menerima ganjaran acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (**)
