Usai menerima informasi, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Sungai Selan.

“Hasilnya seorang wanita diamankan dan hasil penggeledahan ditemuka 21 paket yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening dan dibungkus lagi dengan kantong berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari pakaiannya,” jelas Doni Nopriadi, S.H.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku JLA barang bukti 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,09 Gram yang dibungkus plastik strip bening dan di lapis kantong hitam, 10 (sepuluh) potong pipet plastik yang sudah terpotong, 1 (satu ) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) Unit Hp Android Merk OPPO A53 warna hitam.

Baca Juga  Jadi Keynote Speaker di Seminar Keuangan Desa Universitas Pertiba, Bupati Bateng Sampaikan Hal Ini

“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 4 tahun,” pungkas Iptu Doni.