PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tawuran yang membawa senjata tajam, Jumat (12/1/2024) malam lalu.

Ketujuh  ABH ini di antaranya RA (16) HR(15) RA (15) AP (15) DW (15) CJ (16) dan DA (15) seluruhnya warga Pangkalpinang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tujuh Anak yang  Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diketahui membawa senjata tajam jenis celurit hingga parang.

“Status ini ditetapkan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan saksi -saksi dan telah ditetapkan sebagai ABH,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Minggu (14/1/2024) siang

Menurutnya, para remaja di bawah umur ini  membawa senjata tajam tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo undang-undang No.01 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 01 Januari menjadi undang-undang.

Baca Juga  IRT di Bateng Laporkan Akun Tiktok Ibu Suri Wakanda ke Polresta Pangkalpinang

“Untuk ABH ( Anak Pelaku) akan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pangkalpinang atau LPKA Kota Pangkalpinang,” tutup  Kasatreskrim.

Belasan anak bawah umur diamankan Polresta Pangkalpinang, Jumat (12/1/2024) malam.

Para ABG ini diamankan diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam.

Diketahui ABG yang diamankan berstatus pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Kota Kota Pangkalpinang.

“Reskrim dan Sabhara mengamankan anak anak yang diduga akan melakukan tawuran di Kecamatan Tamansari dengan membawa senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Sabtu (13/1/2024)

Informasi yang berhasil dihimpun sekitar pukul 20.00 WIB sekelompok anak anak sudah berkumpul di depan salah satu SD di Kecamatan Gabek.

Baca Juga  Truk Pengangkut 13 Ton Udang Vaname Terguling di Simpang Gong