BANGKA, TIMELINES.ID – Permasalahan Karyawan RSBT Sungailiat yang menjadi imbas pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit dibahas di Ruang Mahligai DPRD Bangka Senin (15/1/2024).

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangka dari Fraksi Golkar, Rendra Basri, B.Sc dihadiri anggota Komisi I, BPJS Kesehatan, Disnaker Bangka dan Manajemen RSBT Sungailiat.

Rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut menghasilkan 5 poin keputusan di antaranya: pertama, manajemen RDBT segera mungkin melaksanakan kembali kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan apabila manajemen RSBT Sungailiat sudah dirombak kembali secara keseluruhan.

Kedua, RSBT wajib memberikan hak – hak kepada karyawan selama sebelum dan sesudah mutasi dan cuti di luar tanggungan.

Baca Juga  Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Azwary Helmi Sebarluaskan Perda Kepariwisataan

Ketiga, manajemen RSBT dapat membuat keputusan yang telah disampaikan sebelumnya bagi yang bermutasi untuk dikembalikan di tempat kerja mereka semula, ketika sudah terlaksanakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan (membuat perjanjian bersama).

Keempat, ketika mereka tidak mampu untuk mengikuti alur kerja, dapat dilaksanakan evaluasi.

Kelima, apabila manajemen RSBT tidak menanggapi, mersepon hasil RDP hari ini Senin (15 Januari 2024) DPRD Kabupaten Bangka akan memanggil pihak pihak yang berkompeten melakukan evaluasi terhadap manajement RSBT Sungailiat.

Rendra Basri mengingatkan pihak manejemen RSBT Sungailiat menyelesaikan 5 poin tuntutan ini selama satu minggu untuk disampaikan pada kepada DPRD Bangka.

“Tolong RSBT Sungailiat selesaikan poin poin ini selama seminggu. Kalau tidak akan kami panggil lagi dan melibatkan pihak – pihak yang lebih banyak dan lebih luas lagi,” tegas Rendra Basri saat memimpin rapat.

Baca Juga  Polda Babel Gerebek Gudang Timah Ilegal di Bangka Barat, Puluhan Balok Disita