BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel T mengungkapkan pelaku penyiksaan bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), MZ (40) dijerat pidana pasal 76 c Junto pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak.

Pria ini terancam kurungan penjara maksimal selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Demikian dikatakan Albert Daniel kepada wartawan Senin (15/1/2024).

“Pelaku sudah diamankan Jumat lalu. Ia dijerat pidana pasal 76 c Junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Albert.

Dilansir, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak dan meringkus pelaku penyiksaan bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), MZ (40).

Baca Juga  Punya Bangunan Estetik dan Bersejarah, MTI Muntok Kerap Jadi Lokasi Generasi Milenial Salurkan Kreativitas

Bocah berinisial MH ini menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai dikabarkan mencuri ikan di tambak milik pelaku.

Seizin dari Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku berusia 40 tahun terhadap MH itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) kemarin.