Ini Tampang dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyiksa ABG 12 Tahun
Aksi ini terungkap setelah pelaku menelpon ayah anak yang jadi korban.
“Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, ayah korban atau pelapor mendapat telepon dari pelaku bahwa anaknya telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku. Setelah itu pelapor disuruh datang ke rumah pelaku yang ada di Parittiga,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).
Setibanya di sana, pemandangan tidak sedap didapatkan pelapor. Yang mana saat itu anak pelapor dalam kondisi diikat dengan seutas tali di samping kendaraan roda empat jenis truck. Dan posisi tangan korban membentang bak buronan kriminal internasional.
“Selang beberapa waktu pelakupun lalu melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada pelapor. Setelah itu pelapor membawa pulang anaknya ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada kami,” ujarnya.
Pasca menerima laporan tersebut, tim dari Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Dengan cepat, pelaku MZ lalu diamankan dan saat ini telah digelandang di Sel Tahanan Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.
“Kondisi korban hasil pemeriksaan ada mengalami keluhan pusing di bagian kepala, mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Bangka Selatan tersebut.
