Tamimi: Iklan Kampanye di Media Baru Dimulai 21 Januari
“Nanti, ada format khusus dan rentang waktu selama kurang lebih 21 hari, dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” tuturnya.
“Kemarin sempat ada salah satu caleg yang pasang iklan terkait dengan kampanye dan terdeteksi tim cyber provinsi, namun iklan tersebut sudah ditarik kembali,” sambungnya.
Dikatakan Tamimi, iklan media massa ini akan berakhir pada masa tenang dan bagi melanggar akan mendapatkan sanksi.
“Jadi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, maka peserta pemilu dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, kampanye ini sudah dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
“Kalau ada yang iklan dari peserta caleg, silakan ditampung dulu, sampai waktu kampanye di media massa dimulai dan kita selalu melakukan pemantauan terkait akun caleg yang terdaftar di KPU, termasuk berita yang rekan pers share, jangan sampai berisi isu sara, penghinaan dan penghasutan,” tutup Tamimi.
