BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Bawaslu Bangka Selatan menerima surat balasa KPU nomor 130/PL.01.2-SD/1903/2023 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Bangka Selatan perihal rekomendasi pemilih pemula.

Pada surat tersebut, KPU Bangka Selatan menjelaskan bahwa dari 5.896 pemilih pemula yakni 5.030 pemilih telah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS). sedangkan, 866 pemilih pemula di antaranya 56 data ganda, 7 NIK Invalid dan 803 data belum terdaftar pada DPS.

“Kami langsung bergegas untuk menindaklanjuti adanya pemilih pemula yang belum terdaftar pada DPS” ujar Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan, Ferry Rabu (17/5/2023).

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Hadir di Pasar Toboali, Ratusan Warga Antusias Periksa Kesehatan