Lebih lanjut ferry menjelaskan bahwa sejumlah 803 pemilih pemula tersebut belum bisa dimasukan oleh KPU ke dalam DPS sebagaimana telah dijelaskan pada surat tindak lanjut KPU, bahwa masih terdapat kekurangan elemen seperti NKK, tanggal lahir dan lain sebagainya yang telah disampaikan kemarin.

“Dari surat KPU itu dijelaskan bahwa sebab 803 pemilih pemula itu belum dimasukan dikarenakan ada beberapa elemen data yang kurang seperti NKK, tanggal lahir dan lainnya,” ungkap Ferry

“Sebab itu, kami terus berupaya untuk dapat melengkapi kekurangan elemen tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak – pihak sekolah yang memiliki database pemilih pemula tersebut, sehingga nanti akhirnya 803 pemilih tersebut dapat dimasukan kedalam daftar pemilih dan dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024,” tutur Ferry.

Baca Juga  Warung Makan Ibu Sol Terus Berkembang setelah Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk