PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus 3 pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ketiga pelaku yang diciduk yakni AA alias Agung (25) dan MB alias Baska (26) warga Perumnas Kace dan CSW alias Acong (25) warga Gabek Pangkalpinang.

“Ketiganya ini diamankan pada Senin 15 Januari 2024 dini hari tadi di kediaman para pelaku,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1/2024).

Jojo mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap laporan masyarakat pada 14 Januari 2024 terkait tindak pidana curat yang terjadi di Perumnas Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Safriati Safrizal Ajak Perajin Sinergi Majukan Bangka Belitung  

Tim Jatanras Polda Babel mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.

“Dari keterangan korban ini sudah berapa kali kejadiannya ini secara bertahap dikarenakan rumah dalam keadaan kosong,” kata Jojo.

“Ada berbagai macam barang yang dicuri pelaku dengan total kerugian dari pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp35 juta rupiah,” sambungnya.

Usai mendapatkan informasi dari korban, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifkasi para pelaku kejahatan tersebut.