Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumah tempat tinggal mereka masing-masing.

“Yang pertama diamankan yakni MB alias Baska. Selanjutnya diamankan pelaku kedua yakni AA alias Agung dan terakhir CSW alias Acong,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Jojo bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara merusak pintu dan jendela rumah korban yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Dari hasil pencurian tersebut digunakan para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu.

“Aksi ini dilakukan pelaku secara berulang dengan berselang waktu lebih kurang 1 minggu, hasilnya dibeli untuk narkoba,” lanjutnya.

Setelah diamankan, ketiga pelaku berikut barang bukti hasil pencurian dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Residivis Curat Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor, 1 set tape merk samsung, 1 unit amflypier, 1 unit mesin gerinda, 1 buah pompa tangan, 2 buah speaker, 2 tutup kipas angin, 2 unit trafo stabilezer, 1 set peralatan sepeda motor dan sepeda, 1 box peralatan listrik, 1 unit power bank, 2 buah STNK mobil, 4 buah tas serta 1 box onderdil sepeda motor.*