Larang Knalpot Brong, Polisi: Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar
JAKARTA, TIMELINES.ID- Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Polisi juga akan menindak para pelanggar aturan tersebut.
“Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan dikutip dari PMJNews, Selasa (16/1/2024).
Menurut Latif, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.
Halaman
