JAKARTA, TIMELINES.ID-  Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Polisi juga akan menindak para pelanggar aturan tersebut.

“Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan dikutip dari PMJNews, Selasa (16/1/2024).

Menurut Latif, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.

Baca Juga  Menteri PPN Sebut Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara Telah Capai 26 Persen