“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Apabila masih didapati adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong, lanjut Latif, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar.

“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” tukasnya. (**)

Baca Juga  Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira Tinggi, Komjen Wahyu Widada Jabat Kabareskrim