Sementara, para penambang/pemilik mesin robin diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Unit Tipidsus Satreskrim Polres Basel melakukan penertiban TI Tungau di Desa Delas. Kawasan tersebut masuk wilayan APL dan IUP PT Timah. Karena pekerja tidak mengantongi SPK sehingga mesin robin kita amankan dan para penambang membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, Senin (15/1/2024).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tambang tanpa izin. “Jika masyarakat apabila menemukan aktivitas tambang tanpa izin segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita tindaklanjuti,” tutupnya.

Baca Juga  Polres Bangka Musnahkan Barang Bukti 10 Pot Tanaman Ganja