Angkut 1,1 Ton BBM Pertalite, Warga Desa Nyelanding Diciduk Polisi
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Tilangga menyebutkan pada Jumat (12/1/2024) Anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi bahwa adanya Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ di Jalan Raya Bencah Airgegas Kecamatan Airgegas.
“Sekira pukul 13.30 wib anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan terkait informasi mobil toyota kijang sedang mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite. Anggota Unit II Tipidsus langsung bergerak menuju desa bencah untuk melakukan penindakan terkait informasi tersebut. Pukul 14.00 wib anggota berhasil menemukan mobil tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti bahan bakar minyak jenis pertalite,” kata Tiyan.
Pelaku dijerat pidana pasal Setiap Orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
