2 Pengedar di Bukit Permai Disergap, Polisi Sita 4,86 Gram Sabu
2 Pengedar di Bukit Permai Disergap, Polisi Sita 4,86 Gram Sabu
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Dua orang pria berinisial DD (38) dan ST alias AT (50) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, pada Jumat petang (24/4/2026).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS. Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kata Budi, penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 18.30 Wib. Bertempat di kediaman tersangka DD, tim opsnal melakukan penggerebekan yang didampingi oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan dalam ukuran kecil siap edar dari kedua tersangka.
Selain itu, Kasi Humas menyebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka dengan rincian sebagai berikut:
