2 Pengedar di Bukit Permai Disergap, Polisi Sita 4,86 Gram Sabu
Dari Tersangka DD (Residivis): 25 paket plastik bening berisi kristal warna putih (Sabu) dengan berat bruto 4,51 gram, 1 unit timbangan digital merk Digital Scale, Uang tunai sebesar Rp597.000,-, 1 ball plastik bening kosong, dompet merk Fossil, dompet kecil warna pink, dan 1 unit HP Vivo 1929.
Dari Tersangka ST alias AT: 2 paket plastik bening berisi kristal warna putih (Sabu) dengan berat bruto 0,35 gram, 1 buah wadah plastik hijau, 1 ball plastik bening kosong, 2 buah sekop dari pipet, dan 1 unit HP Oppo A3s.
“Tersangka DD diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama (narkotika) dan baru saja menghirup udara bebas pada Oktober 2024 lalu,” ungkap Iptu GJ Budi.
Budi mengatakan motif kedua tersangka nekat mengedarkan barang haram tersebut adalah untuk mengambil keuntungan finansial dari hasil penjualan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika * Jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Bangka Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
