Aksi kekerasan seksual ini terjadi saat pelaku datang ke rumah korban saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.

“Saat itu orang tua korban tidak ada di rumah dan pada saat pelaku ingin pulang, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul korban sedang duduk di depan teras rumah korban,” lanjut Evry Susanto.

Pensiunan PNS ini saat diinterogasi mengaku khilaf dan nafsu saat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban

“Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang,” lanjut Evry Susanto.

Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi file video dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, baju dan celana korban.

Baca Juga  Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan Kembali Jadi Korban Persetubuhan

“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Pangkalpinang pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahu 2022 tentang Tindak Pidana Kekeran Seksual.