“Kalo betul kami mau ikut menambang di Tembelok. Si LN menjawab iya, kalau kalian mau ikut kegiatan penambangan di Tembelok juga bisa, daftar dulu dan kemudian bayar biaya administrasi. Saat itu LN menjelaskan bahwa uang administrasi 10 juta rupiah,” ujarnya.

Namun demikian, lebih lanjut, pelapor dan rekannya diperbolehkan LN untuk membayar uang muka atau Down Paymen (DP) terlebih dahulu. Sisanya dibayar setelah bekerja. Lalu, pelapor membayar uang muka senilai Rp 2,5 juta dan mereka selanjutnya pulang.

“Beberapa hari kemudian pelapor dan teman- temannya kembali menemui LN di kantornya untuk meminta kepastian. Saat bertemu LN menginformasikan ke pelapor dan temannya bahwa Rabu, 3 Januari 2024 akan segera beroperasi,” tambah AKP Ecky Widi Prawira.

Baca Juga  Melawan saat Ditangkap, Perampok Nenek Rusmini di Mentok Dihadiahi Timah Panas

“Dan kalau batal hari Jumat uang akan dikembalikan LN. Kemudian 5 Januari 2024 pelapor dan temannya pergi ke menemui LN di kantor untuk meminta pertanggungjawaban. Kemudian LN ini meminta pelapor dan temannya untuk bersabar,” terangnya.

Selain itu, sempat memberikan angin si LN kepada pelapor dan rekannya kalau pada 9 Januari 2024, 100 persen sudah bisa beroperasi tambang di Tembelok. Akan tetapi, sampai dengan detik ini tak ada kejelasan dari LN sehingga pelapor dan rekannya melaporkan ke Polres Babar.