Selain itu Margarita juga menjelaskan mengenai aturan terkait siapa yang tidak diperbolehkan dan siapa yang diperbolehkan dalam iklan kampanye, menurutnya KPU hanya mengatur harga satuan saja yang harus dibawah iklan komersial biasa.

“Kami juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada konten-konten yang berisi SARA, tidak boleh disampaikan dengan bahasa-bahasa yang kasar dan provokasi. Selain itu peserta Pemilu juga boleh menyampaikan iklannya menggunakan bahasa daerah, namun dengan santun sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan,” paparnya.

Lebih lanjut Komisioner KPU Pangkalpinang itu juga mengatakan iklan pemilu hanya boleh ditayangkan sejak 21 Januari sampai 10 Februari dan untuk masa tenang tidak boleh lagi ada iklan.

Baca Juga  Amankan Tahapan Kampanye, Polres Bangka Selatan Siapkan 106 Personel

“Untuk aturan jelas penayangan iklan Pemilu, besok kami akan mengadakan rakor bersama partai politik, KPID dan Bawaslu agar kita jelas mana frame yang boleh dan yang tidak. Untuk di KPU aturannya fleksibel, tidak ada lagi aturan yang mengatur secara baku,” tambahnya.*