KPU Pangkalpinang Sampaikan Aturan Kampanye di Media Massa, Begini Ketentuannya
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat koordinasi terkait iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik dan media daring pemilu tahun 2024
Ketua KPU Pangkalpinang melalui Sekretaris KPU Kota Pangkalpinang Yuli mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut KPU dalam menindaklanjuti peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024
“Kami dari KPU sengaja mengundang media massa untuk berkoordinasi terkait dengan iklan-iklan kampanye di media massa, baik media cetak, elektronik dan juga media daring pada Pemilu 2024 karena kami akan sampaikan terkait dengan iklan-iklan apa saja yang boleh ditayangkan oleh media sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 ini,” ujarnya di Grand Manunggal Hotel (Rabu, 17/01/2024)
Sementara Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita menyebutkan iklan kampanye kalau dulu ada yang difasilitasi oleh KPU akan tetapi untuk Pemilu 2024 ini lebih fleksibel.
“Aturannya memang diserahkan lagi antara peserta pemilu dengan dengan media massanya sendiri. Jadi memang tidak difasilitasi lagi oleh KPU. Itu aja regulasi yang terbaru,” jelasnya.