BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Balaceg) dari 18 partai politik (Parpol) yang ada di daerah ini hingga batas waktu terakhir pengajuan pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 23.59 WIB kemarin.

Hanya saja, tidak seluruh parpol yang mendaftarkan para bacalegnya dengan jumlah sesuai kuota, sebagian tidak mencukupi 30 orang.

Seperti dikatakan Ketua KPU Babar Pardi melalui keterangan resminya pada Selasa (16/5/2023) siang saat dimintai konfirmasi oleh sejumlah awak media.

Baca Juga  ASN Maju Sebagai Caleg, Ketua Bawaslu Babel Jabarkan Prosesnya