Selanjutnya, BPK laporan hasil pemeriksaan kepatuhan, yaitu:
a. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja RSUP It. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022 s.d. Triwulan III 2023
b. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang. dan
c. Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Perumda Air Minum Tirta Pinang Tahun 2022 s.d. Triwulan III 2023.

Flora berharap Pj. Gubernur Bangka Belitung, Pj. Walikota Pangkalpinang, dan Pj. Bupati Bangka, dan juga Manajemen Perumda Air Minum Tirta Pinang, beserta seluruh jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK

“Hasil ini semoga segera ditindaklanjuti dan dapat terlaksana dengan lebih baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya

Baca Juga  Selamat, Desa Batu Belubang dan Desa Limbongan Raih Penghargaan LDWN 2024

Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menyebutkan laporan hasil dari BPK ini menjadi modal bagi kami Pemkot Pangkalpinang untuk melaksanakan program pemerintah dan hasil rekomendasi akan segera dilaksanakan paling lama kurang lebih 6 bulan kedepan

” Tentu disini kami meminta arahan dari BPK kepada Pemkot Pangkalpinang khususnya terkait program pembangunan daerah, serta mengingatkan kami juga karena mungkin ada beberapa hal yang salah sasaran dalam penggunaan keuangan negara, maklum kami hanya manusia biasa,” tutupnya. *