Selain itu, barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu bungkus besar, 2 bungkus plastik bening sedang Kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 bungkus plastik bening panjang mrek young-young Kosong, 2 bungkus plastik asoi tengok dulu putih, 1 bungkus plastik asoi warna hitam, 2 helai tisu berwarna putih, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merek Camry berwarna hitam, helai celana merek Super Swib berwarna hijau.

PA yang berasal dari Sumatera Selatan ini mengaku baru dua bulan tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Kasat Narkoba menegaskan pelaku terancam pidana pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-119 Kodim Basel Ingatkan Warga Dusun Jelemu Jaga Kesehatan

Kapolres menegaskan bahwa Polres Basel komit untuk menyatakan tidak bagi penyalagunaan narkoba di Bangka Selatan.