BANGKA, TIMELINES.ID — Sebanyak 40, 19 gram sabu berhasil diungkap Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka di sebuah rumah di Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu (17/1/2024).

Sabu yang disudah dikemas dalam paket paket kecil ini berhasil diamankan dari tangan tersangka Syaifanur alias Agam (34) di kediamannya sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu. Minarno seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, SIK Kamis (18/1/2024) mengatakan penangkapan tersangka Agam bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Tanjung Gudang kerab dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut penyelidikan pun mulai dilakukan untuk mencari ciri ciri pelaku.

Penyelidikan pun berbuah hasil, Tim Kibas mencurigai gerak gerik seorang laki laki di sebuah rumah.

Baca Juga  Simpan 30 Gram Sabu, 2 Remaja Asal Bangka Tengah Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

Penggerebekan pun dilakukan, tersangka Agam dilakukan penggeledahan badan, pakaian, kendaraan dan tempat tertutup lainnya disaksikan Kaling setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas selempang merk antar warna hitam yang berisikan 1 buah plastik bening berukuran besar yang berisikan 61 buah sedotan plastik warna hijau yang sudah dipotong yang berisikan 61 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu.