Selain itu tim juga menemukan 40 buah sedotan plastik warna merah yang sudah dipotong yang berisikan 40 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

Dan 10 buah buah sedotan plastik warna kuning yang sudah dipotong yang berisikan 10 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening berukuran besar yang berisikan 44 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, 2 ball plastik klip berukuran kecil, 1 unit timbangan merek pocket scale warna hitam, 1 unit hanphone merek vivo Y30 warna moonstone white, 1 unit sepeda motor merek satria F warna biru milik tersangka Agam.

Baca Juga  Jumat Curhat, Kapolres Bangka Dengarkan Aspirasi Masyarakat di Warkop Ampera

“Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Minarno.

Kata Minarno, dari pengakuan tersangka dirinya kerap melakukan aksi transaksi jual beli narkoba jenis Shabu di area kediamannya.

“Sebanyak 155 buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 40,19 gram sudah kita amankan bersama tersangka,”jelasnya.

Kata dia, tersangka Agam dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(east)