“Tidak menunggu lama, kami berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan dari pelaku yang mana pelaku sedang berada di kediamannya yang beralamatkan di Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah,” ujar Kasat Reskrim Fajar.

Turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria Fu 150, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kalung rantai emas sejumlah 35 mata dan 2 (dua) buah gelang Emas yang sejumlah 30 mata.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp.22.000.000,-

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Bawa 1,92 Gram Sabu, Pria asal Desa Namang Dicokok Polres Bangka Tengah