“Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Modus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Ini menyusul dengan diketahuinya sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK itu.

Dikatakan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.

“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih,” kata Haris, Kamis (18/1/2024). (**/PMJNews)

Baca Juga  Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Tak Ada Korban Jiwa