Begini Modus Pelaku Timbun 2,5 Ton Solar Bersubsidi di Bangka Barat
Sebelumnya, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil menyita 110 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dari tangan MR.
Pasalnya, BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih 2,5 ton tersebut diduga telah ditimbun lelaki berusia 31 tahun itu di kediamannya, RT 018, RW 006, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa. Atas perbuatannya, MR terancam pidana 6 tahun kurungan penjara paling lama.
Dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ini dikarenakan, wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemilik ini diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah pada Rabu (17/1/2024) kemarin.
“Untuk ungkap kasus ini mulanya Unit II Tipidter mendapatkan informasi bahwa terdapat pelaku penimbunan BBM jenis bio solar yang berada di wilayah Kelapa pada 12 Januari 2024 kemarin sekira pukul 07.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira. (**)
