Nyanyian Merdu AF Seret Bandar Sabu asal Jebus ke Penjara

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Salah seorang pemuda berusia 27 tahun asal Kampung Bawah Desa Jebus, Kecamatan Jebus diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) di bawah pimpinan AKP Nikko Panderi, Kamis (14/5/2025).

Pemuda pengangguran itu atas inisial MR alias RD. RD diringkus petugas sekira pukul 20.00 Wib saat berada di kediamannya. Pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, RD ditangkap 1 jam setelah pelaku sebelumnya inisial AF alias AK. Atau tepatnya pada Kamis (14/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib di mana, AF ditangkap di Lapangan Bola Jebus dengan barang 0,38 gram sabu.

Baca Juga  Polisi Tepis Isu Jenazah Almarhum Tersangka Supri Sempat Dapat Penolakan Masyarakat

“Setelah mengamankan AF, kami lalu melalukan interogasi. AF mengaku ke kami mendapatkan narkoba tersebut dari saudara RD. Kemudian sekira jam 20.00 Wib, anggota berhasil meringkus MR alias RD di rumahnya,” ujarnya pada Kamis (15/5/2025) pagi.

Didampingi oleh Kasatresnarkoba, AKP Nikko Panderi dan Kasubsi PIDM, Iptu Yos Sudarso, AKBP Aditya menuturkan bahwa tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman RD. Hasil yang didapat, tim menemukan 489 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.