Kemudian 172 potongan pipet plastik warna merah dan 36 potongan pipet plastik warna hijau. Ada juga 281 buah potongan pipet plastik warna kuning, 1 unit ponsel genggam android merek Realme C75 warna kuning cream dan 3 lembar pelastik asoi warna hitam.

“Kami juga menyita 1 buah plastik klip bening kosong ukuran besar. Satu buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, dua plastik gula bening kosong dan satu celana pendek warna hitam. Untuk total berat bruto sabu milik RD ini mencapai 125 ,52 gram,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku RD akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Hamdi Ditemukan Tewas Mengapung, 7 Mil dari Lokasi Hilang

RD akan terancam mendekam minimal 5 tahun di penjara dan maksimal akan menerima hukuman mati. Untuk bunyi pasal tersebut sendiri ialah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.