Tim Hantu Juga Ringkus Pria Ini di Penganak

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Warga Dusun Penganak, Desa Airgantang, RT 9, RW 2, Kecamatan Parittiga dibekuk Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada Selasa (29/4/2025) kemarin.

Pasalnya, pria berusia 42 tahun dengan inisial MU alias MO itu diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu. MU tak berkutik saat polisi menangkap dirinya sekira jam 02.30 Wib di Perumahan Bedeng Timah yang berada di Dusun Penganak, Airgantang.

Dari tangan wiraswasta tersebut, polisi berhasil menyita 1 paket plastik klip bening. Isinya butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 2,58 gram. Demikian disampaikan Iptu Budi Prasetyo, Kasatresnarkoba Polres Babar pada Jumat (2/5/2025) pagi.

Baca Juga  Ada yang Diletakkan di Jalan Pemkab Babar, Begini Cara YS Edarkan Sabu di Kota Mentok

“Betul, dua jam setelah mengamankan AG dengan 23 paket sabu seberat 7.19 gram, kita juga mengamankan seorang pria berinisial MU. Pelaku ditangkap di dusun yang sama yaitu Penganak,” ujar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Penangkapan pelaku kedua ini digelar secara terpisah. Namun keberhasilan ungkap kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi kepada pihaknya. Bahwa di Perumahan Bedeng Timah sering jadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

“Mereka tak satu komplotan walaupun diamankan di hari dan dusun yang sama antara AG dan MU. Yang pasti, dari tangan MU kami berhasil menyita 1 bal plastik klip bening kosong sisa pakai selain sabu dengan berat bruto sekitar 2,58 gram tadi,” ujarnya.

Baca Juga  2 Pemuda di Tempilang Disergap, Tim Gabungan Temukan 32,60 Gram Sabu