Tim Hantu Juga Ringkus Pria Ini di Penganak
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan satu dompet kain warna merah dari tangan MU. Kemudian satu buah ponsel android merek Oppo A76 warna biru, satu helai celana Tactical warna krem dan satu unit timbangan digital kecil berwarna silver hitam.
Atas perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima.
Atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Dilansir sebelumnya, lebih dari 20 paket narkoba jenis sabu-sabu gagal diedarkan di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pasalnya, sang pemilik barang haram tersebut berhasil diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar.
Adalah AG (41), pemilik 23 paket sabu seberat 7.19 gram itu yang ditangkap pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 00.30 Wib. Demikian disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Saat dikonfirmasi, dia menyebut dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkoba ini pihaknya melibatkan Tim Unit Reskrim Polsek Jebus. Pelaku AG diamankan saat berada di rumahnya yang terletak di Dusun Penganak, Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga.
“Betul, dini hari tadi kami meringkus AG yang diduga menjadi pengedar narkoba di Dusun Penganak. Ungkap kasus ini dilakukan bermula dari laporan yang kita terima di masyarakat bahwa AG sering mengedarkan narkoba,” ujarnya, Kamis (1/5/2025) kepada wartawan.
